You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Milik Pemprov DKI di Pekojan Diamankan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Aset Pemprov DKI di Pekojan Diamankan

Lahan seluas 3.605 meter persegi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terletak di pinggir Kali Jelangkeng, Jalan Pejagalan Raya RT 002/10, Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat diamankan oleh aparat kelurahan.

Ada 30 bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut. Bangunan yang ada akan kami tertibkan dan dibongkar

Lurah Pekojan, Tri Prasetyo Utomo mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang selama ini dijadikan tempat usaha dan tempat tinggal. Rencananya lahan akan dimanfaatkan untuk taman dan rumah pompa.

"Kami mengamankan lahan atau aset tersebut untuk nantinya dimanfaatkan buat kepentingan umum," ujarnya, Selasa (1/3).

Pemkot Jaksel Inventarisir Aset Pendidikan

Ia mengatakan, lahan aset milik Pemprov DKI selama bertahun dimanfaatkan untuk tempat usaha, seperti bengkel, jasa titipan kendaraan, warung makan, tempat tinggal dan lain-lain.

"Ada 30 bangunan yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut. Bangunan yang ada akan kami tertibkan dan dibongkar," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan pembongkaran secara bertahap dan langsung dipasang plang pengumuman di atas lahan bertuliskan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati